Globalisasi telah mengakibatkan pesatnya pertumbuhan perdagangan internasional dan transaksi lintas batas yang dilakukan oleh perusahaan multinasional. Akibatnya, otoritas pajak di seluruh dunia semakin intens untuk mempertahankan basis pajak serta mencegah terjadinya profit shifting.
- Penetapan Harga Transfer yang Wajar: Kami membantu menetapkan harga transfer yang wajar dalam transaksi antar perusahaan dalam satu grup, memastikan tidak ada penyesuaian harga yang tidak realistis untuk mengurangi beban pajak.
- Penggunaan Metode Transfer Pricing yang Sesuai: Kami mengusulkan metode transfer pricing yang sesuai dengan karakteristik transaksi dan data yang tersedia, seperti metode perbandingan harga pasar, biaya yang ditambah, atau laba kotor.
- Dokumentasi Transfer Pricing: Kami menyediakan dokumentasi yang komprehensif mengenai analisis transfer pricing yang dilakukan, membantu perusahaan memenuhi persyaratan pajak dan mengelola risiko pajak dengan efisien.
- Penggunaan Teknologi dan Sistem Informasi: Kami menerapkan teknologi dan sistem informasi terbaru untuk memantau dan mendokumentasikan transaksi lintas batas dengan efisien, sesuai dengan peraturan pajak yang semakin ketat.
- Kepatuhan terhadap Peraturan Pajak Internasional: Kami memastikan perusahaan memahami dan mematuhi peraturan transfer pricing yang berlaku baik di tingkat nasional maupun internasional, sehingga dapat mengelola risiko pajak secara efektif.
Konsultasi kami membantu perusahaan multinasional untuk mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku sambil mengoptimalkan struktur pajak mereka secara legal dan etis.